"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun, bahkan di draf RUU yang baru ada larangan barangsiapa yang bisa menjanjikan santet, yang bisa membahayakan orang, janji doang itu sudah pidana. Jadi tidak dalam undang-undang tentang dukun," jelas Hotman Paris.
"Membongkar rahasia perdukunan kalau memang dukun itu menyembunyikan yang tidak benar itu malah edukasi, membuktikan ketidakbenaran adalah hal yang mulia," sambungnya lagi. (rth)
Baca Juga :