"Semua barang itu aku dapatkan hasil kerja keras saya selama ini. Itu semua hasil keringat saya bekerja dari pagi sampai pagi lagi," ungkapnya.
"Tapi kok mereka tega, saya di dalam penjara eh barang-barang saya malah diambil," sambungnya.
Cynthiara Alona ingin pihak berwajib menegakkan keadilan untuk dirinya. Kini, ia hanya bisa berserah diri dan menunggu proses selanjutnya.
"Saya serahkan semua ke penegak hukum. Aku berharap keadilan yang setinggi-tingginya, karena saya pernah diadili. Saya ingin pelakunya diadili sama seperti diri saya beberapa waktu lalu," katanya.
Atas dugaan ini, Cynthiara Alona mesti menanggung kerugian hingga Rp3 Milyar. Adapun laporan Cynthiara Alona ini tercatat dengan nomor perkara LP/B/4245/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(rgs)