IntipSeleb Gosip – Seorang pengusaha ternama Putra Siregar dan rekannya yang berprofesi sebagai artis, yakni Rico Valentino, hari ini, tepatnya Kamis 18 Agustus 2022, kembali menjalani sidang perihal kasus dugaan pengeroyokan. Adapun pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus ini yakni Muhammad Nur Alamsyah (NMA).
Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Penasaran bagaimana jalannya sidang Putra Siregar dan Rico Valentino kali ini? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Vonis 6 Bulan Penjara
Sebelum membacakan putusan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino, hakim terlebih dahulu membacakan beberapa rangkaian sidang yang telah dilalui sebelumnya. Dalam hal ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.