Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan. Sementara, Erwin Riduan divonis dalam kurungan penjara selama 2 tahun. Dan ketiganya juga harus membayar denda Rp1 miliar. (nes)
Baca Juga :