IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum lama ini menggelar sidang putusan atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Majelis hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman ringan yakni kurang dari tiga tahun penjara.
Fadhlan Karim yang juga merupakan kakak dari Nirina Zubir mengaku kecewa. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut selengkapnya di bawah ini!
Kekecewaan dari Nirina Zubir dan Keluarga
Majelis hakim telah memvonis terdakwa oknum notaris dengan hukuman 2,8 Bulan penjara. Sebagai pihak yang dirugikan, Fadhlan Karim selaku kakak Nirina Zubir mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Kalau mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim cuman 2,8 tahun," ungkap Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan. Jadi tinggal 2,8 dikurangi (sisanya) satu tahun 9 bulan ya," lanjutnya.
Fadhlan Karim mengungkapkan kekecewaannya. Bahkan ia meminta kepada orang nomor 1 di Indonesia, Jokowi untuk segera memberantas mafia tanah.
"Saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi, menteri ATR BPN bapak Hadi kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain ya ya terus terang saja ya kami sangat kecewa," papar Fadhlan Karim.
Sebelumnya diketahui jika Nirina Zubir tidak hadir dalam sidang putusan atas kasus mafia tanah yang telah melibatkan dirinya rugi. Pasalnya, ia sedang berada di Thailand untuk menjalani syuting film.
Meski begitu, sang suami, Ernest Fardiyan Syarif ini telah menghubungi Nirina Zubir atas hasil putusan sidang kali ini. Namun pemain film Keluarga Cemara ini belum memberikan statment, hanya menjawab dengan emoticon sedih.
"Saya udah kirim whatshapp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belom respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belom kasih statment apa-apa," ujar Ernest.
Majelis Hakim Memvonis
Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan. Sementara, Erwin Riduan divonis dalam kurungan penjara selama 2 tahun. Dan ketiganya juga harus membayar denda Rp1 miliar. (nes)