img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Riduan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," ungkap Syafrudin Ainor Rafiek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar," paparnya.

Sebagai informasi lebih lanjut, diketahui jika Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cy)

Topik Terkait