IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir. Pada Selasa 16 Agustus 2022
Agenda kali ini mengenai hasil putusan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut di bawah ini!
Sidang Putusan
Dipantau dari tim IntipSeleb, agenda kali ini mengenai pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Nirina Zubir nampak tidak hadir dalam sidang kali ini, lantaran ia sedang syuting di Thailand.
Jika dilihat yang menghadiri sidang keputusan hari ini adalah suaminya, Ernest Fardiyan Syarif. Serta didampingi oleh kakaknya, Fadlan Karim dan adik dari Nirina Zubir, Ramdan, dan keluarga lainnya.
Sidang hari ini, dimulai pada pukul 16.11 WIB. Para terdakwa terlibat menghadiri sidang secara virtual. Lantaran mereka tengah beranda di Rutan Polda Metro Jaya.
Pembacaan Vonis
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Syafrudin Ainor Rafiek. Kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ujar Syafrudin Ainor Rafiek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar,"sambungnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" ujar Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar," lanjutnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Riduan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," ungkap Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar," paparnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, diketahui jika Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cy)