img_title
Foto : IntipSeleb

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Jerinx dikenakan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya, karena ada pihak keluarga yakni Ibu kandung nya sakit, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.

Jerinx SID sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali selama 8 bulan, dan setelah pengajuan cuti bersyarat Jerinx akan dibebaskan hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. (nes)

Topik Terkait