IntipSeleb Lokal – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Namun, tampaknya masih banyak yang belum mengetahui mengapa Jerinx SID ditahan.
Untuk itu, IntipSeleb akan memberikan informasi perjalanan kasus Jerinx SID vs Adam Deni hingga berujung ke persidangan. Seperti apa kasus ini berjalan? Berikut artikelnya.
Awal Mula Perseteruan
Adam Deni dan Jerinx SID awalnya memiliki hubungan yang cukup baik. Adam sempat memberikan dukungan saat Jerinx terlibat kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Namun, ketika Jerinx SID terus menggembor-gemborkan terkait endorse COVID-19 kepada para artis Ibu Kota. Adam Deni pun langsung mempertanyakan hal tersebut. Ia meminta agar drummer SID itu bisa membuktikan ucapannya.
Tidak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx SID pun dikabarkan hilang. Adam Deni langsung menjadi sasaran dari Jerinx. Pria asal Bali itu menduga jika Adam lah yang menyebabkan Instagramnya hilang.
Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. Sebab, dalam percakapan itu Jerinx mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Kasus Berjalan
Atas perbuatan Jerinx itu, Adam Deni melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Meski mengaku sudah memaafkan. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.
Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Jerinx dikenakan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dipindahkan ke Lapas Kerobokan
Jerinx sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya, karena ada pihak keluarga yakni Ibu kandung nya sakit, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.
Jerinx SID sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali selama 8 bulan, dan setelah pengajuan cuti bersyarat Jerinx akan dibebaskan hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. (nes)