Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara 5 bulan. (Cy)
Baca Juga :