IntipSeleb – Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. Usai sidang Adam mengklaim jika Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu mengeluarkan uang hingga Rp30 miliar.
Adam Deni menyebutkan uang itu digunakan oleh Ahmad Sahroni untuk membungkamnya. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Adam Deni? Berikut artikelnya.
Adam Deni Seharga Rp30 miliar
Adam Deni langsung menyampaikan jika Ahmad Sahroni mengeluarkan uang cukup besar agar dirinya ditahan. Ia menyebutkan jika Ahmad Sahroni mengeluarkan uang hingga Rp30 miliar.
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 milliar karena apa?" kata Adam Deni kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 29 Juni 2022.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar? Saudara AS untuk membungkam saya," sambungnya.
Adam Deni mengungkapkan jika dirinya tidak takut mengatakan hal tersebut kepada publik. Sebab, dirinya mengklaim hanya menyampaikan kebenaran yang ada.
"Gak ada takut kenapa harus takut orang ini kebenaran kok kita sama-sama tau kok biarin aja," katanya.
Dugaan Suap
Selain itu, Adam Deni menyampaikan jika dirinya akan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperiksa. Sebab, ia menduga adanya suap yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini.
Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara 5 bulan. (Cy)