img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Mudah-mudahan sesuai dengan fakta persidangan. Ingin anak pulang kembali kumpul, bebas," katanya. 

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayarkan denda Rp1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. (bbi)

Topik Terkait