IntipSeleb – Adam Deni akan segera mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum sidang dimulai penggiat media sosial itu sempat menyampaikan jika dirinya biasa saja menghadapi vonis ini.
Bahkan, ia ingin melihat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berani untuk memvonisnya berapa lama. Seperti apa keterangan yang disampaikan Adam Deni? Berikut artikelnya.
Tunggu Vonis Hakim
Adam Deni akhirnya akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berjalan dari ruang tahanan sementara ke ruang sidang dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.
Namun meski begitu Adam Deni menyampaikan jika dirinya biasa saja menghadapi putusan Majelis Hakim nanti. Ia juga mengomentari cuaca yang dianggapnya bersahabat.
"Biasa saja, cuaca cerahlah mudah-mudahan," ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Adam Deni menyampaikan jika dirinya menunggu putusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya, nanti kita lihat saja hakimnya berani memutuskan berapa. Saya biasanya melihat di media-media ada yang divonis sekian," ucap Adam Deni.
Ingin Anak Bebas
Sementara itu, Susiani ibunda dari Adam Deni mengungkapkan perasaannya sebelum putranya sidang. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa berlaku adil dan menggunakan hati nuraninya.
"Mudah-mudahan keputusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya seperti apa saya harap hakim bisa bekerja dengan hati nuraninya," kata Susiani.
Ibunda Adam Deni pun berharap putranya bisa mendapatkan putusan bebas. Sebab, ia ingin sekali kembali berkumpul dengan putra semata wayangnya itu.
"Mudah-mudahan sesuai dengan fakta persidangan. Ingin anak pulang kembali kumpul, bebas," katanya.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayarkan denda Rp1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. (bbi)