Tidak Mengajukan Eksepsi
Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Hal inidakwaa, sambungnya, karena formal penyusunan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Eksepsi itu menyangkut format penyusunan dakwaan kami secara formal surat dakwaan. Kami menilai, secara formal, surat penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap," tutur kuasa hukum tersebut.
Meski begitu, hal ini bukan berarti pihaknya setuju dengan materi yang dibacakan oleh JPU. Lebih lanjut, pihaknya tak sependapat dengan materi isi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk dapat melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Adapun yang ia maksud kalah tahap pembuktian.
"Bukan berarti kami setuju dengan materinya ya. Tetapi secara formal sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada lagi yang mengandung eksepsi," ungkapnya.