“Gak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina. Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sul,” ucap Abdurrahman selaku kuasa hukum.
Proses pembagian aset baru akan dilakukan oleh kuasa hukum setelah laporan Rizky Febian selesai. Teddy sebagai suami Lina berharap pesan almarhum berupa pembagian aset dapat segara dilakukan.
Baca Juga :
“Awal omongan pertama dari Teddy saya lihat itu itikad baik, sementara itu anak-anak terganggu pikirannya untuk mengikuti proses laporan dulu kan,” sambung pengacara Lina.
Baca juga: Nasib Teddy dan Anaknya atas Pembagian Aset Lina
Baca Juga :