“Jadi waktu itu setelah cerai belum sempat urus tiba-tiba ada perkawinan dengan Teddy. Saya kebetulan ada kegiatan lain belum sempat memproses itu. Jadi kalau misalnya Teddy ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak (Lina dan Sule),” ungkap Abdurrahman.
Berdasarkan penjelasan pengacara Lina, aset tersebut berupa tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.
Nilai aset diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan sebagian memang gana-gini dari perceraian dengan Sule.
“Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp10 miliar. Iya sebagian itu (pembagian gana-gini), intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy. Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi,” lanjut pengacara Lina.
Nasib Teddy dan Anaknya
Diketahui, Lina meninggal dunia setelah dua bulan melahirkan anak pertamanya dengan Teddy. Berdasarkan keterangan pengacara, aset Lina akan diberikan kepada empat anak dari pernikahan dengan Sule. Maka Teddy dan anak bayinya tidak mendapat hak waris.