IntipSeleb – Beberapa bulan lalu mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati menghebohkan publik setelah melakukan kekerasan terhadap anak dari Nindy dan Askara Parasady Harsono.
Kini, Lia telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lia divonis 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Vonis 6 Bulan Penjara
Lia Karyati telah divonis 6 bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak dari Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Lia 7 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakea dengan pidana penjara enam bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.
Tidak hanya vonis 6 bulan penjara, Lia Karyati juga didenda Rp30 juta dengan subsidair 1 bulan penjara. Hukuman penjara itu dikurangi dari masa hukuman yang telah dijalani oleh Lia.