“Denda 30 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucapnya.
Meringankan dan Memberatkan
Dari vonis 6 bulan penjara itu, Majelis Hakim menjelaskan adanya hal-hal yang meringankan dan juga memberatkan. Memberatkan adanya trauma pada korban, sementara yang meringankan Lia dalam kondisi hamil.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” ujarnya.
“Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya sudah minta maaf belum pernah dihukum terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” sambungnya.
Mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ART Nindy Ayunda itu pun menerima tanpa mengajukan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.