IntipSeleb – Jerinx SID akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik hari ini Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika pihaknya sangat yakin jika suami Nora Alexandra itu bisa bebas. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum? Berikut artikelnya.
Yakin Bisa Bebas
Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika pihaknya yakin Jerinx SID bisa mendapatkan putusan bebas. Keyakinannya memang tidak pernah pudar setelah menjalani persidangan dan menemukan fakta-fakta.
"Kami yakin putusan bebas atau setidak-tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," kata Sugeng kepada awak media, Kamis, 24 Februari 2022.
Namun, jika Majelis Hakim memutuskan hukuman lain. Jerinx SID pun akan siap menerimanya. Namun, ia merasa fakta persidangan menunjukkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jerinx.