img_title
Foto : Instagram

“Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya dan mengakui perbuatannya,” lanjut majelis hakim.

Sehingga kini Cynthiara Alona pun terbukti bersalah dan harus mendekam di jeruji besi selam 10 bulan dan menyerahkan barang-barang bukti.

“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan. Menyatakan barang bukti dikembalikan pada Jaksa Pengadilan Umum untuk jadi barang bukti saudara Abdul Aziz dan Afandi,” sambung sang majelis hakim.

Mencari Keadilan

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Cynthiara Alona pun menangis kala mendengar putusan dari majelis hakim mengenai masa hukuman untuk dirinya. Ia merasa membutuhkan keadilan.

“Saya butuh keadilan,” tutur Cynthiara Alona dalam persidangan seraya menangis.

Topik Terkait