img_title
Foto : Duniamanji/instagram

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biji daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'. Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nes)

Topik Terkait