IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah mendapatkan putusan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
Anji juga telah divonis 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Seperti apa putusan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat? Berikut artikelnya.
Vonis 4 Bulan Rehabilitasi
Musisi Anji akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 11 Oktober 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Anji dengan hukuman 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dikurangi masa hukuman yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," katanya.
Menerima Putusan
Atas putusan vonis tersebut, Anji menyampaikan jika dirinya menerima putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Ia sama sekali tidak mengajukan banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Terima Yang Mulia. (sambil ngangguk)," ucap Anji.
Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biji daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'. Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nes)