img_title
Foto : Duniamanji/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah mendapatkan putusan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba. 

Anji juga telah divonis 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Seperti apa putusan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat? Berikut artikelnya. 

Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Musisi Anji akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. 

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 11 Oktober 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Anji dengan hukuman 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dikurangi masa hukuman yang telah dijalani. 

Topik Terkait