"Di tengah jalan ternyata satu per satu bubar jalan orang yang saya bantuin. Kapasitas saya sebagai head ke mana-mana. Waktu itu kondisinya intinya mereka balik badan dari saya," lanjut David.
Di saat pertemuan itu, David dan Lina Yunita sudah sepakat hingga akhirnya uang senilai Rp 1,150 miliar sudah dikirim.
Nah, tapi uang sebanyak itu tidak dikirim ke rekening David, melainkan dikirim ke rekening perusahaan yang namanya tidak diketahui.
Kasus pelaporan Lina Yunita, akhirnya terdaftar dnegan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Kini, tak hanya nama David yang dilaporkan, melainkan nama Yudhi Silistiyono seorang direktur perusahaan. Kedua orang tersebut, dikenakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.