img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota. Mark dinyatakan bersalah atas kasus korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.

Terkait hal itu, Mark Sungkar merasa sangat kecewa. Sebab, ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar ini masih berpegang pada pendiriannya jika ia sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi. Seperti apa keterangan Mark Sungkar terkait putusan itu? Berikut artikelnya. 

Tidak Ingin Disebut Koruptor

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mark Sungkar mengungkapkan kekecewaannya pada vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia di vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang akan dijalani sebagai tahanan kota. Ia dianggap bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi, dana atlet Triatlon di tahun 2018. 

Terkait hal tersebut, Mark Sungkar tegas menyampaikan tidak akan mau menerima hukuman walau satu hari saja. Sebab, ia tidak ingin menerima jika dirinya disebut sebagai seorang koruptor. 

"Didalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Topik Terkait