IntipSeleb – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar telah memasuki putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Majelis Hakim akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Putusan Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, menyatakan Mark Sungkar secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
"Terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
Untuk itu, Hakim Ketua memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta.