"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan. Menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Menyatakan terdakwa dalam tahana kota," ucapnya.
Kecewa dengan Putusan Hakim
Setelah mendengar putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Mark Sungkar mengaku mengerti dengan semua vonis yang diberikan kepadanya. Tetapi, ia menyatakan kecewa dengan putusan yang diberikan kepadanya.
"Mengerti dan kecewa," tegas Mark Sungkar menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018.
Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.