Dilanjutkan Melalui E-Court
Sementara itu, kuasa hukum dari Thalita Latief, Maruli Tampubolon menyampaikan jika persidangan selanjutnya akan dilakukan secara E-Court sehingga akan lebih cepat.
"Tadi kami baru masuk ke dalam pokok perkara yaitu pembacaan gugatan yang mana dilakukan pembacaan gugatan tersebut setelahnya kita akan proses E-Court. Jadi dari replik, dulpik dan pembuktian itu. Pembuktian masih nanti tapi E-Court nya kami sudah jadwalkan baik minggu depan maupun dua minggu lagi. Jadi sifatnya tertutup dan kita ngak perlu harus ke pengadilan," ucapnya.
Sebagai informasi, Thalita Latief dan Dennis Lyla menikah pada 9 Oktober 2011 lalu. Keduanya pun telah dikaruniai seorang anak laki-laki. Hubungan keduanya jarang diterpa gosip miring. Namun secara mengejutkan Thalita melayangkan gugatan cerai pada Maret lalu.
Rumah tangga Thalita Latief dan Dennis Lyla kini tengah berada di ujung tanduk. Sebab, Thalita telah menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2021/PA.JP.