IntipSeleb – Tsania Marwa menggugat Atalarik Syah dalam urusan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong. Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya gugatan itu diputus oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan, gugatan harta gono gini yang diperkirakan sejumlah Rp5,5 miliar berupa mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama. Namun, majelis hakim memutuskan harta yang diperoleh bersama hanyalah mobil dan set meja saja. Untuk itu Atalarik tidak perlu memberikan uang sejumlah miliaran itu. Bagaimana perasaan dari Atalarik Syah? Berikut artikelnya.
Tidak Diterima
Gugatan harta gono gini Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong. Oleh karena itu, kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta menyampaikan jika proses persidangan dimenangkan oleh Atalarik Syah.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt," kata Raff Sanja Halatta di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, Senin, 5 April 2021.
"Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," sambungnya.