Hanya Mobil dan Set Perlengkapan Meja
Majelis Hakim memutuskan harta bersama milik Atalarik Syah dan Tsania Marwa hanyalah sebuah mobil Mercedes Benz dan satu set perlengkapan meja.
Atalarik pun akhirnya tidak perlu membayarkan uang sejumlah Rp5,5 Miliar berupa mobil, ruko dan rumah ketika masih bersama.
"Kalau kita total Rp5 miliar itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didlamnya mobil mercy, dari ketiga itu kita hitung kurang lebih nilainya Rp5 miliar. Tapi Majelis hakim PA Cibinong hanya mengabulkan harta bersama hanya dua, yaitu mobil mercy dan meja perlengkapan," ucapnya.
Raff Sanja menyampaikan jika kini Atalarik hanya perlu menjual mobil Mercedes Benz dan satu set meja yang kemudian jumlahnya akan dibagi dua sesuai dengan harta gono gini.
"Tentu harga menyesuaikan ya karena itu harta bergerak, maka harganya menyesuaikan dengan pasaran sekarang, nanti kita bisa lihat berapa harganya setelah dijual dan dibagi dua, kan gono gini," katanya.