Lebih lanjut, SCMP juga menggambarkan tentang perjuangan para aktivis yang berjuang agar Millen dipindah ke sel lain. Mendukung laporannya, SCMP menyertakan keterangan dari aktivis lainnya, termasuk Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Saya telah menghubungi Divisi Hukum Kepolisian Nasional, yang telah berjanji untuk meneruskan permintaan kami kepada Kapolres Tanjung Priok untuk memindahkan (Millen) ke sel wanita," tulis SCMP mengutip cuitan Beka.
Seperti diketahui, Millen Cyrus ditangkap kasus narkoba di hotel bersama seorang pria pada 21 November 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, keponakan Ashanty ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti sabu dan hasil tes urine-nya positif, menandakan dirinya menggunakan narkoba. Sempat ditahan di sel pria, Millen Cyrus kabarnya sudah dipindah ke sel khusus.
Baca juga: Millen Cyrus Digiring ke BNNK, Keluarga Minta Rehabilitasi