Lucky Hakim merasa lega karena dirinya tak terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Aktor 42 tahun itu mengatakan jika Dini dan oknum PNS tersebut sudah ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang.Jadi bintang sinetron Angling Dharma tersebut merasa jika ia tak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
"Dini menjadi tersangka dan sudah menjadi terdakwa dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan oknum dari PNS di Kementerian Perdagangan yang melakukan operasinya di gedung. Ternyata ada lebih dari 10 orang. Nilainya fantastis kalau saya sendiri Rp8 Miliar, terus ada yang lapor kes saya via telepon Rp12 miliar. Total data yang sudah saya punya sudah Rp25 miliar lebih," ujar Lucky.
Seperti diketahui Lucky Hakim ditipu karyawan perusahaannya sendiri. Uang sebesar Rp8,8 miliar digelapkan sejak tahun 2017 oleh karyawan perempuan bernama Dini dan bekerja sama dengan oknum PNS di Kementerian Perdagangan. Kasus ini dibawa ke pihak yang berwajib awal tahun 2019 lalu.
Baca Juga : Apes, 7 Seleb Ini Ditipu Sama Asisten Sendiri