img_title
Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

JakartaBPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) mengadukan dr Richard Lee ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya produk skincare Athena yang disita BPOM.

Lantas, dari mana munculnya dugaan BPI KPNPA RI terkait produk skincare dr Richard Lee yang disita BPOM tersebut? Yuk scroll untuk membaca selengkapnya berikut ini!

Skincare dr Richard Lee Dilaporkan

Instagram/dr.richard_lee
Foto : Instagram/dr.richard_lee

Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan. Pasalnya, influencer dr Richard Lee akan diadukan oleh BPI KPNPA ke Bareskrim Polri lantaran dugaan adanya produk dari brand Athena yang disita oleh BPOM.

Melansir dari laman resmi BPI KPNPA RI pada Selasa, 3 September 2024, Argha Yudistira, Kepala Biro Hukum BPI KPNPA RI, menerangkan bahwa laporan tersebut dilakukan terkait adanya berita soal penyitaan beberapa produk skincare oleh BPom yang salah satunya berafiliasi dengan dr Richard Lee.

“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap skincare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan injeksi DNA Salmon di antaranya diduga ada milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dr Richard Lee,” katanya.

Argha, lewat keterangannya, menyebutkan bahwa aduan mereka adalah wujud upaya untuk mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk skincare yang beredar.

“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM,” tuturnya.

Bukti Skincare dr Richard Lee Disita BPOM

Eko Suphono Sekjen BPI KPNPA RI, dalam wawancara di tayangan televisi yang diunggah ulang oleh akun Instagram dr Richard Lee mengungkapkan bukti terkait dugaan skincare dari Athena Group milik dr Richard Lee yang disita BPOM.

Bukan hasil penelitian di laboratorium, rupanya laporan tersebut didasarkan pada pemberitaan di beberapa sumber media online.

Teguh dengan pernyataan resmi BPI KPNPA RI, Eko Suphono mengaku tak dapat menjelaskan secara gamblang buktinya lantaran ada pihak yang lebih pantas untuk berbicara lebih dalam, yakni pihak BPOM.

“Orang boleh menyangkakan kita bebas lah. Untuk sementara, kami hanya berpegangan kepada sumber media di pemberitaannya. Jadi kalau misalkan kandungan apa, kandungan apa nanti biar ahlinya yang akan menjelaskan seperti itu,” ungkap Eko Suphono dikutip dari Instagram @dr.richard_lee pada Selasa, 3 September 2024.

“Ini menurut berita ya, bukan menurut kita. Tentunya memang bukan kapasitas kita sebagai ahli dalam bidang kesehatan yang pantas menjawab itu. Orang Bpom, kemudian ahlinya. Itu nanti ya,” tandasnya.

Topik Terkait