IntipSeleb – Selebgram Rea Wiradinata kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai aliran dana Rp2,5 miliar yang ia pinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman dibantah oleh Dato Sri Shaheen.
Dalam persidangan sebelumnya, Rea mengklaim bahwa uang tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terdaftar dalam Red Notice INTERPOL.
Bantah Terima Dana
Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia. Namun, melalui surat pernyataan yang diterima oleh media pada Rabu, 21 Agustus 2024 Dato Sri Shaheen dengan tegas membantah klaim Rea tersebut.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkap Dato Sri Shaheen dilansir dari VIVA.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 serta pernyataan pada 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata, yang sebelumnya dijadikan bukti dalam Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.