Status Pailit
Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Dato Sri Shaheen tersebut menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Rea Wiradinata. Selebgram yang kerap membagikan gaya hidup mewahnya di media sosial ini sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024.
Pengadilan menyebut bahwa Rea dinyatakan pailit setelah proposal perdamaiannya ditolak oleh mayoritas kreditur. Status pailit ini kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.
Menanggapi bantahan dari Dato Sri Shaheen, Noverizky Tri Putra, pengacara yang sempat meminjamkan dana Rp2,5 miliar kepada Rea, menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.
"Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya," ujar Noverizky.
"Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," tambahnya.