img_title
Foto : X/habisnontonfilm

Saat ini, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Meskipun demikian, ia masih diharuskan untuk melakukan wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang. Ia dan tim kuasa hukumnya juga akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Mirna.

Topik Terkait