img_title
Foto : X/habisnontonfilm

Jakarta Jessica Wongso bebas bersyarat tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu usai delapan tahun ditahan atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Jessica mengaku tak menyimpan dendam atau kebencian lagi atas peristiwa yang menimpanya. Namun, muncul pertanyaan apakah ia akan menemui keluarga almarhumah Mirna. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Rencana Jessica Wongso Usai Bebas

VIVA
Foto : VIVA

Jessica Kumala Wongso menyatakan terima kasih pada orang-orang yang sudah mendukungnya usai bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.

Saat konferensi pers, ia juga mengungkapkan keinginannya untuk menyantap sebuah makanan begitu bebas, termasuk makanan asal Jepang, sushi.

Di saat yang sama ia sempat ditanya apakah memiliki rencana untuk mengunjungi keluarga almarhumah Wayan Mirna Salihin. Terkait pertanyaan ini, Jessica mengaku belum tahu.

Untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak, saya belum terpikir,” ungkap Jessica Wongso pada konferensi pers, dilansir dari video Instagram pembasmi.kehaluan.reall pada Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Jessica, ia belum memiliki rencana jangka panjang. Ia baru saja dibebaskan dan ingin melihat perubahan maupun suasana di luar setelah delapan tahun ditahan.

Karena saya baru keluar, masih melihat jalanan, belum melihat yang di luar sana ada apa. Saya healing dulu sejenak, baru saya berpikir apa lagi berikutnya,” ia melanjutkan.

Tentang Kasus Kopi Sianida

Instagram/hukum_online
Foto : Instagram/hukum_online

Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 lalu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyatakan Jessica bersalah karena menaruh racun sianida ke dalam es kopi yang diminum oleh korban, Wayan Mirna Salihin, hingga meninggal dunia saat mereka sedang di sebuah kafe di Jakarta. Selain itu, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Saat ini, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Meskipun demikian, ia masih diharuskan untuk melakukan wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang. Ia dan tim kuasa hukumnya juga akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Mirna.

Topik Terkait