img_title
Foto : VIVA

Jakarta Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024 hari ini atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

Meskipun dibebaskan, pihak Jessica Wongso berniat untuk tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Akan Ajukan PK

VIVA
Foto : VIVA

Kabar lebih lanjut datang dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang baru saja bebas bersyarat hari ini. Salah satu anggota tim hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa Jessica akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Mirna.

Hidayat mengungkapkan kemungkinan besar PK tersebut akan didaftarkan ke Mahkamah Agung minggu depan.

"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ungkap Hidayat Bostam saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, dilansir dari VIVA.

Topik Terkait