img_title
Foto : VIVA

Tim hukum Jessica Wongso mengklaim bahwa mereka memiliki bukti baru (novum) yang mendukung pengajuan PK ini dan meminta publik untuk bersabar menunggu prosesnya.

"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ucap Hidayat kemudian.

Tentang Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso

VIVA
Foto : VIVA

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Deddy Eduar Eka Saputra sebagai Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bagaimana selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tutur Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya hari ini.

Topik Terkait