Menurut Yudian, insiden pelepasan jilbab ini terjadi sebagai akibat dari penerapan aturan yang tidak memungkinkan Paskibraka putri menggunakan jilbab selama proses pengukuhan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Namun, setelah muncul kritik dan saran dari berbagai kalangan, BPIP memutuskan untuk mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono.
Heru menegaskan bahwa pada upacara HUT ke-79 RI yang digelar di IKN pada 17 Agustus 2024, para anggota Paskibraka putri yang berjilbab akan diizinkan mengenakan kembali jilbab mereka saat bertugas.
“Kami, baik di tingkat pusat, tetap mengikuti ketentuan awal. Adik-adik kita yang mendaftar dengan menggunakan jilbab, tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus melepaskan jilbabnya,” tegas Heru.
Tetap Menggunakan Jilbab
Dengan adanya keputusan ini, 18 anggota Paskibraka perempuan yang dalam kesehariannya berjilbab kini dapat menjalankan tugas mereka tanpa merasa terpaksa melanggar keyakinan agama.