Tak Bernilai Keagamaan
Kiai Cholil dengan tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam, khususnya anggota Paskibraka yang ingin tetap menjalankan ajaran agama mereka dengan mengenakan jilbab. Ia juga mengecam pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang menyebut bahwa pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.
"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Kiai Cholil.
"Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim," sambungnya.
Kiai Cholil menambahkan bahwa kebijakan BPIP ini juga melanggar sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, yang menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Ia menegaskan bahwa hak untuk memakai jilbab merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 28E ayat (1).
Kiai Cholil meminta agar BPIP segera meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kerukunan antar umat beragama dan mematuhi konstitusi serta Pancasila yang menjadi landasan bangsa Indonesia.