img_title
Foto : Instagram/cholilnafis

IntipSelebMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kebijakan tersebut dinilai tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang dilansir IntipSeleb dari Website resmi MUI.

Melanggar Nilai Pancasila

Instagram/bpiri
Foto : Instagram/bpiri

Menurut Kiai Cholil, kebijakan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa BPIP seharusnya mematuhi peraturan yang sudah ada dan tidak membuat kebijakan yang merugikan hak beragama para anggota Paskibraka.

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Kiai Cholil dalam keterangannya.

Namun, Kiai Cholil menjelaskan bahwa aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, di mana poin yang mengatur penggunaan ciput bagi yang berjilbab dihapus. Akibatnya, seragam resmi Paskibraka kini hanya terdiri dari lima poin, yaitu setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.

Tak Bernilai Keagamaan

Instagram/cholilnafis
Foto : Instagram/cholilnafis

Kiai Cholil dengan tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam, khususnya anggota Paskibraka yang ingin tetap menjalankan ajaran agama mereka dengan mengenakan jilbab. Ia juga mengecam pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang menyebut bahwa pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Kiai Cholil.

"Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim," sambungnya.

Kiai Cholil menambahkan bahwa kebijakan BPIP ini juga melanggar sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, yang menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Ia menegaskan bahwa hak untuk memakai jilbab merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 28E ayat (1).

Kiai Cholil meminta agar BPIP segera meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kerukunan antar umat beragama dan mematuhi konstitusi serta Pancasila yang menjadi landasan bangsa Indonesia.

Topik Terkait