img_title
Foto : Instagram/cholilnafis

IntipSelebMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kebijakan tersebut dinilai tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang dilansir IntipSeleb dari Website resmi MUI.

Melanggar Nilai Pancasila

Instagram/bpiri
Foto : Instagram/bpiri

Menurut Kiai Cholil, kebijakan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa BPIP seharusnya mematuhi peraturan yang sudah ada dan tidak membuat kebijakan yang merugikan hak beragama para anggota Paskibraka.

"BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka," kata Kiai Cholil dalam keterangannya.

Namun, Kiai Cholil menjelaskan bahwa aturan ini diubah melalui Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, di mana poin yang mengatur penggunaan ciput bagi yang berjilbab dihapus. Akibatnya, seragam resmi Paskibraka kini hanya terdiri dari lima poin, yaitu setangan leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.

Topik Terkait