"Saya tidak melakukan pembelaan apapun. Saya mengakui kesalahan dan siap menjalani proses hukum," papar Armor Toreador.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas peruatannya, Armor Toreador dijerat pasal berlapis. Rio memaparkan pasal-pasal yang memberatkan Armor yakni tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan terhadap anak, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ini, Armor terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG (Armor) dengan pasal berlapis," jelas Rio.
"Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang. Kami juga akan hadir agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat," pungkasnya.
Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan setelah aksi KDRT kepada Cut Intan Nabila dan anaknya disebar oleh sang selebgram.