img_title
Foto : Soompi

Pada sidang kali ini, hakim menjatuhkan denda sebesar KRW 15 juta yang setara dengan Rp191 juta kepada Yang Hyun Suk, representatif YGX Kim dan Lee. Sementara untuk terdakwa Keum dikenakan denda KRW 10 juta atau Rp127 juta. (jra)

Topik Terkait