IntipSeleb Korea – Belum lama ini, Yang Hyun Suk telah membereskan kasusnya. Setelah kasus ilegalnya berhasil dituntaskan, Yang Hyun Suk secara resmi kembali ke posisinya di YG Entertainment.
Tetap menjadi kepala produser dan akan menyumbangkan ide untuk BABYMONSTER, berikut informasi lengkapnya. Yuk, langsung cek selengkapnya di bawah ini!
Yang Hyun Suk kembali ke posisinya sebagai kepala produser YG Entertainment
Pada 9 Februari, YG Entertainment merilis film profil perkenalan dari Ruka, anggota baru BABYMONSTER yang akan segera debut. Dalam film teaser tersebut, berbagai afiliasi YG Entertainment muncul dan menggambarkan bakat, keterampilan, dan potensi Ruka sebagai seorang artis.
Setelah itu, Yang Hyun Suk tampil secara singkat dalam film pengantar bersama koreografer LEEJUNG dan produser/pelatih rap Big Tone yang ditampilkan dengan judul Produser Kepala YG. Dengan adanya keterangan itu, Yang Hyun Suk dipastikan bahwa dia secara resmi telah kembali ke YG Entertainment sebagai kepala produser.
Kasus Yang Hyun Suk
Yang Hyun Suk didakwa dengan tuduhan melakukan perjudian ilegal di luar negeri pada Juni 2020. Dia diketahui pergi ke Las Vegas, Amerika Serikat di antara bulan Juli 2015 dan Januari 2019 dengan jumlah kunjungan sebanyak tujuh kali. Bersama dengan empat orang lainnya, Yang Hyun Suk menghabiskan total US$335,460 atau setara dengan Rp4,7 miliar untuk berjudi.
Selain itu, masih dari sidang kedua, jaksa penuntut meminta hukuman denda senilai 10 juta won atau setara dengan Rp127 juta untuk Yang Hyun Suk. Tentunya dengan mempertimbangkan hal-hal lain yang meringankan seperti tidak ada pelanggaran perjudian sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, Yang Hyun Suk juga mengucapkan permintaan maaf. Dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Saya minta maaf telah menyusahkan semua orang karena kesalahan saya. Saya secara serius merenungkan tindakan saya dan tidak akan membuat kesalahan yang sama," tuturnya.
Sidang kasus perjudian ilegal kembali digelar hari ini, Jumat 27 November 2020. Yang Hyun Suk tiba di Pengadilan Distrik Barat Seoul dan bergegas masuk ke dalam gedung pengadilan. Dia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Pada sidang kali ini, hakim menjatuhkan denda sebesar KRW 15 juta yang setara dengan Rp191 juta kepada Yang Hyun Suk, representatif YGX Kim dan Lee. Sementara untuk terdakwa Keum dikenakan denda KRW 10 juta atau Rp127 juta. (jra)