IntipSeleb – Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar, keluarga, tetangga, hingga fakir miskin. Karena Idul Adha dirayakan oleh Umat Islam, apakah boleh memberikan daging kurban ke non-muslim?
Yuk simak penjelasan selengkapnya tentang hukum memberikan daging kurban ke non-muslim menurut ajaran Islam berikut ini!
Hukum Memberikan Daging Kurban ke Non-Muslim
Melansir dari NU Online yang mengutip dari tulisan Ustaz Zainuddin Lubis mengutip sudut pandang Ibnu Qudamah, daging kurban juga merupakan makanan bagi mereka yang membutuhkan atau fakir miskin dari kalangan non-muslim. Hal ini juga sejalan dengan QS. Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya berbunyi:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Dari ayat di atas, Ustaz Zainuddin menyimpulkan bahwa hukum memberikan daging kurban ke non-muslim adalah boleh. Sebab, Umat Islam dianjurkan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang non-Islam yang hidup berdampingan selama ini.