IntipSeleb – Beberapa negara di dunia memiliki jumlah hari cuti yang relatif banyak dan hak-hak cuti yang cukup luas untuk pekerjanya. Namun, perlu diingat bahwa aturan cuti dan hak-hak pekerja bisa bervariasi dari satu negara ke negara lainnya.
Ada beberapa contoh negara yang dikenal memiliki hak cuti yang cukup banyak. Apakah Indonesia salah satunya? Yuk, intip artikel di bawah ini!
Negara Punya Hari Cuti yang Banyak
1. Prancis : Prancis dikenal dengan cuti tahunannya yang cukup panjang. Secara umum, pekerja di Prancis mendapatkan sekitar 5 minggu cuti tahunan (25 hari kerja) ditambah hari-hari cuti nasional.
2. Jerman : Pekerja di Jerman umumnya mendapatkan sekitar 4 hingga 6 minggu cuti tahunan (20 hingga 30 hari kerja), tergantung pada lamanya masa kerja dan perjanjian kerja.
3. Swedia: Swedia memiliki sistem cuti yang luas dengan hak cuti yang signifikan. Pekerja di Swedia mendapatkan sekitar 5 minggu cuti tahunan (25 hari kerja), dan ada juga konsep "parental leave" yang memungkinkan orang tua mengambil cuti panjang dengan tunjangan.