img_title
Foto : Freepik

Hak cuti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya. Berikut adalah beberapa jenis hak cuti yang diatur dalam undang-undang tersebut:

1. Cuti Tahunan: Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setiap tahunnya setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di satu perusahaan. Setelah 12 bulan pertama, pekerja berhak mendapatkan tambahan 1 hari kerja cuti tahunan untuk setiap tahun kerja berikutnya.

2. Cuti Sakit: Pekerja berhak mendapatkan cuti sakit selama 12 hari dalam setahun dengan persyaratan telah bekerja selama 1 bulan di perusahaan tersebut. Pekerja juga berhak atas cuti sakit tambahan dengan persyaratan tertentu, termasuk surat keterangan dokter.

3. Cuti Melahirkan dan Menyusui: Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan, tergantung dari kondisi kesehatan ibu dan anak. Pekerja perempuan juga berhak mendapatkan cuti menyusui untuk memberikan ASI selama minimal 6 bulan setelah melahirkan.

4. Cuti Karena Alasan Penting: Pekerja juga berhak mendapatkan cuti dengan alasan penting, seperti pernikahan, kelahiran anak, atau peristiwa keluarga lainnya.

5. Cuti Libur Nasional dan Cuti Bersama: Pekerja berhak mendapatkan cuti pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Cuti Istimewa: Selain cuti yang diatur di atas, terdapat cuti istimewa yang diberikan atas alasan tertentu, seperti cuti untuk haji, cuti berduka, dan lain-lain.

Topik Terkait