img_title
Foto : Pinterest.com
pinterest.com
Foto : pinterest.com

Ketika mengalami sebuah perceraian, seorang wanita akan dihadapkan dengan masa iddah. Lalu, jika hendak melaksanakan pernikahan setelah cerai, wanita tersebut diharuskan menunggu hingga masa iddahnya selesai. Sebab, pernikahan yang dilakukan saat masa iddah dilarang dalam islam. Seperti firman Allah SWT dalam ayat berikut:

"..dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.." (Q.S Al-Baqarah: 235)

5. Pernikahan Poliandri

pinterest.com
Foto : pinterest.com

Hukum islam memang tidak melarang poligami secara mutlak ataupun menganjurkannya secara mutlak. Akan tetapi, itu berbeda dengan poliandri, pernikahan di mana perempuan atau istri menikahi lebih dari satu pasangan atau suami. Islam jelas melarang praktik pernikahan ini.

Praktik poliandri dilarang dalam Islam karena beberapa hal. Salah satunya karena bisa menghancurkan fondasi dari masyarakat yang sehat. Sebab, poliandri dianggap banyak memberikan dampak buruk terhadap seorang istri yang tentunya bisa berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anaknya. Larangan ini juga diperkuat oleh firman Allah SWT yang menerangkan bahwa salah satu kriteria wanita yang haram untuk dinikahi adalah perempuan yang sudah memiliki suami.

Topik Terkait